Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
Posisi Mendag RI setelah Enggar sapaan Enggartiasto Lukita lantas diisi oleh Agus Suparmanto dari 2019-2020.
Setelah itu, posisi Mendag RI masing-masing diisi oleh Muhammad Lutfi periode 2020-2022 dan Zulkifli Hasan dari 2022-2024.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kemendag.
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia dikutip Rabu (30/10).
Dia menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut ketika sedang menjabat sebagai Menteri Perdagangan Periode 2015–2016.
Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2015, dalam rapat koordinasi antarkementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Mendag saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
“Saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong, red) memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT. AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ucapnya.