Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini

Jumat, 01 November 2024 – 11:04 WIB
Tom Lembong Diperiksa Kejagung Hari Ini - JPNN.COM
Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (29/10/2024). Thomas Lembong ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016 yang merugikan negara sebesar Rp400 miliar. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (1/11).

"Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Terkait substansi yang menjadi bahan pemeriksaan, Harli tidak membeberkannya. "Itu penyidik yang paham," ucap dia.

Adapun Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.58 WIB. Ketika turun dari mobil tahanan Kejaksaan Agung, ia hanya tersenyum dan tidak memberikan komentar.

Tom yang tampak mengenakan kaus lengan pendek berwarna hijau tua serta rompi tahanan, langsung masuk ke dalam gedung yang menjadi lokasi pemeriksaan.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015–2016 memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi (rakor) antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula, sehingga tidak memerlukan impor gula.

Tersangka Tom Lembong tiba di Gedung Kejaksaan Agung pada sekitar pukul 09.58 WIB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News