Tommy Hadiri Jamaah Zikir
Ical Temui Sesepuh GolkarSenin, 07 September 2009 – 03:17 WIB
Dalam acara itu, pengurus SOKSI menyerahkan selembar surat keputusan (SK) Ical. SK tersebut menyatakan bahwa Ical merupakan bagian dari pengurus SOKSI. Sebelumnya, posisi Ical di SOKSI adalah di dewan penasihat. Posisi itu rawan digugat di Munas. Nah, dengan adanya SK tersebut, Ical dinyatakan sah menjadi bagian dari pengurus.
SK tersebut, kata Ketua Umum SOKSI Syamsul Maarif, untuk membuat Ical lolos dari pasal 112 AD/ART Partai Golkar mengenai syarat calon ketua umum. Yakni, harus pernah aktif di kepengurusan DPP dan atau DPD I dan atau organisasi yang mendirikan atau yang didirikan Partai Golkar.
?Dengan demikian, Pak Ical sudah bisa dinyatakan sah menjadi calon ketua umum," kata Syamsul Maarif yang juga ketua Steering Committee (SC) Munas Partai Golkar itu. (aga/agm)