Tommy Soeharto Gugat Pemerintah, Marloncius: Proyek Tol Desari Sudah Sesuai Prosedur
Dia menyebut, Tommy tidak pernah dilibatkan soal penetapan harga yang dilakukan pada 2017 silam.
Namun, tiga tahun kemudian, tepatnya 2020, kata dia, Tommy dipanggil sebab sudah ada penetapan harga untuk ganti rugi terkait penggusuran bangunan milik kliennya.
"Poinnya adalah melakukan upaya gugatan terkait adanya perbedaan. Atau begini, klien kami ini dipaksakan untuk menerima nilai ganti rugi yang semestinya tidak pernah dilibatkan. Klien kami tiba-tiba 2020 itu dipanggil dan sudah ada penetapan harga," ungkap Victor kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, saat proses penetapan harga ganti rugi pada 2017 silam, Tommy tak pernah diundang ataupun dilibatkan.
Kata dia, pada 2020, Tommy dipanggil ke PN Jaksel untuk menerima hasil penetapan harga.
"Mereka itu melakukan proses penetapan harga itu 2017. Klien kami tidak pernah diundang dan dilibatkan, kemudian 3 tahun kemudian 2020, dipanggil pengadilan untuk menerima hasil penetapan harga yang 2017 lalu tidak pernah dilibatkan," tutupnya.
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari. Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.
Adapun gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.