Tong, Enam Kali Masuk Penjara, Gak Capek?
Rabu, 22 Februari 2017 – 06:48 WIB
Dari tangan tersangka, petugas mendapatkan barang bukti berupa 1 unit motor, 1 lembar STNK, 2 bungkus rokok, 2 tas dan 2 buah handphone.
Total kerugian berjumlah Rp 3 juta. Akibat tindakannya, tersangka dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(end/jpnn)