Tony Dituding Atur Teroris Dari Sel
Senin, 25 Oktober 2010 – 20:20 WIB
"(Dia juga) terlibat peledakan bom di Pekanbaru 2003, dan perampokan Bank Lippo Medan," tambahnya.
Pada 12 Juni 2003, Tony dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, lalu dijebloskan ke LP Siantar. Sementara, dalam kelompok Medan, polisi menyebut dialah yang mengatur sekenario aksi baik perampokan di CIMB Niaga hingga penyerbuan di Mapolsek Hamparan Perak, Sumut. Polisi juga menyebut Tony sebagai Amir Majelis Mujahidin Indonesia.
‘’Hari ini, saya sudah koordinasi dengan Kemenhukham agar Toni dibawa ke Jakarta untuk diperiksa," paparnya.(zul/jpnn)