Tony Sutrisno Minta Kejujuran soal Sunat Sanksi Demosi Kombes Rizal
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukumTony Sutrisno, Heroe Waskito mengatakan munculnya surat dari Divisi Propam Polri terkait pengembalian uang hasil pemerasan kepada kliennya, makin menguatkan bukti adanya kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi di Bareskrim.
Heroe Waskito mengatakan berdasar surat tersebut, jelas bahwa Kombes Rizal Irawan terbukti melakukan pemerasan dan telah diputuskan demosi pada 23 Februari 2022.
Dia menyayangkan mengapa hukuman demosi kepada Rizal Irawan diberi keringanan oleh petinggi Polri.
"Fakta putusan sidang etik Polri sudah ada, yang bersangkutan jelas bersalah, melakukan pemerasan, dan menyerahkan uangnya kepada korban (Tony). Lalu, kenapa hukuman Rizal diringankan oleh bapak wakapolri," kata Heroe Waskito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/12).
Heroe menyebut Rizal Irawan adalah salah satu pelaku pemerasan tersebut dan mendapat hukuman demosi 5 tahun.
Namun, saat mengajukan banding, Rizal mendapat keringanan oleh wakapolri, sehingga hukumannya dipotong menjadi 1 tahun.
"Ini aneh, masa pelaku pemerasan, seorang polisi yang harusnya menegakkan keadilan dan mengayomi, justru seolah dilindungi dan dipotong hukuman demosinya dari 5 tahun menjadi 1 tahun," beber Heroe.
Menurut Heroe, sangat disayangkan apa yang dilakukan petinggi Polri itu yakni menyunat hukuman terhadap pelaku pemerasan terhadap kliennya.