Top, Bea Cukai Gagalkan 2 Penyelundupan Rokok Ilegal di Perairan Aceh
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal yang diangkut kapal melalui perairan Aceh, pada Sabtu (18/5) dan Minggu (26/5).
Penindakan itu merupakan kolaborasi Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh bersama unit vertikal Bea Cukai di wilayah pengawasan perairan Aceh dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai.
Atas penindakan itu, Bea Cukai mengamankan 15 juta batang rokok yang tidak dilekati pita cukai sebagai barang bukti.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari mengatakan penggagalan dua upaya penyelundupan rokok ilegal itu merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
"Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal," ungkap Leni Rahmasari.
Leni menjelaskan penindakan atas kasus pertama berawal dari informasi unit intelijen Kanwil Bea Cukai Aceh mengenai adanya upaya penyelundupan rokok ilegal di sekitar perairan utara Lhokseumawe.
Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Patroli Laut BC 30002 menuju sektor perairan yang ditentukan dan menemukan sebuah kapal kayu yang memasuki perairan Aceh, pada Sabtu (18/5).
Kapal yang diduga merupakan kapal target itu berinisial ID dan berasal dari Thailand.