Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Top! Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Koruptor Proyek Pembangkit Listrik Raja Ampat

Jumat, 05 Juni 2020 – 21:04 WIB
Top! Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap Koruptor Proyek Pembangkit Listrik Raja Ampat - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Tim Intel Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap Selviana Wanma atau Selvi (SW), terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel di Raja Ampat.

Informasi yang dihimpun, SW ditangkap di rumah kontrakannya di Kawasan Tirta, Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (5/6) sekitar Jam 09.30 WIB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspen) Kejaksaan AGung Hari Setiyono membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja, saat ini, terpidana belum bisa dieksekusi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) lantaran tengah menjalani perawatan inap atau opname di rumah sakit MMC Jakarta.

"Nah, tidak mau ambil resiko, (SW) kita periksa dulu ke Rumah Sakit. LP kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," katanya.

Karena itu, lanjut Hari, Pihaknya akan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun menghindari terpidana kabur, dia memastikan koordinasi dengan pihak rumah sakit terus dilakukan. SW juga akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan di rumah sakit.

"Semua kan sekarang kesitu (mencegah Covid-19). Jadi kita tunggu saja. Aku juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," tambah Hari.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada dalam amar putusannya tertanggal  17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi .Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000,- kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.

Namun di Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis hukuman yang lebih berat. MA menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kejaksaan Agung berhasil menangkap Selviana Wanma atau Selvi (SW), terpidana kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga diesel di Raja Ampat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close