Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Top Markotop... Kemenhub Bangun 50 Kapal Perintis dan 3 Kapal Induk Perambuan

Kamis, 03 Desember 2015 – 02:05 WIB
Top Markotop... Kemenhub Bangun 50 Kapal Perintis dan 3 Kapal Induk Perambuan - JPNN.COM
Ilustrasi kapal/ DOk JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Bobby Mamahit melakukan peletakan pertama untuk 50 unit kapal perintis dan tiga unit kapal induk perambuan di Galangan Kapal PT Dumas Tanjung Perak Shipyard, Surabaya.

Bobby mengatakan pembangunan 50 unit kapal perintis dan tiga unit kapal induk perambuan tersebut dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2015-2017.

"Pembangunan kapal perintis ini dilakukan terkait program tol laut untuk mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan konektivitas antarpulau di daerah terpencil," ujar Bobby dalam siaran persnya, Rabu (2/12).

Sedangkan pembangunan kapal induk perambuan untuk mewujudkan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia. Selain itu, kapal-kapal ini direncanakan untuk menunjang kegiatan di bidang kenavigasian.

"Contohnya seperti pemasangan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), mengantar gilir tugas dan perbekalan penjaga menara suar, serta membantu tugas SAR dalam melakukan pencarian," papar Bobby.

Adapun 50 kapal perintis dan tiga kapal induk perambuan yang dibangun tersebut yakni, 25 unit kapal tipe 2000 GT dengan nilai kontrak sebesar Rp 1.842 triliun.

Selanjutnya 20 unit kapal tipe 1200 GT sebesar Rp 1.079 triliun. Kemudian lima unit kapal tipe 750 DWT dengan total Rp 160 miliar. Dan tiga unit kapal induk perambuan dengan nilai kontrak sebesar Rp 369 miliar. (chi/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Capt. Bobby Mamahit melakukan peletakan pertama untuk 50 unit kapal perintis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close