Tora Sudiro: Doain yang Terbaik Aja
Sabtu, 05 Agustus 2017 – 23:08 WIB
"Itu tergantung penyidik, untuk melengkapi sebenarnya apa saja pelanggarannya," tuturnya.
Purwanta menjelaskan, Tora telah diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI.
"Kami lanjutkan di BNN, karena cakupannya bisa lebih luas dan pelanggaran apa saja yang akan diperiksa," ungkapnya.
Tora dijerat dengan Pasal 62 Undang-undang Psikotropika. Dia ditangkap bersama dengan istrinya Mieke Amalia di rumah mereka pada Kamis (3/8).
Ketika melakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa tiga strip dumolid. Polisi melakukan penahanan terhadap Tora, sementara Mieke dipulangkan. (gil/jpnn)