Total Aset Bisnis TNI Rp 3,4 T
Siap Diambil Alih Paling Lambat Oktober 2009Jumat, 31 Oktober 2008 – 09:46 WIB
Rekomendasi mengenai aset negara yang dikelola TNI bersama pihak kedua bisa langsung ditindaklanjuti dengan mengacu pada UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). "Pelaksanaan di tataran teknis cukup diatur dengan peraturan menteri pertahanan, yang sudah selesai dirumuskan. Posisi aset negara tersebut tetap berada di bawah pengelolaan Departemen Pertahanan. Hanya, nilai kontrak kerja sama pengelolaan tersebut diserahkan ke kas negara menggunakan mekanisme PNBP," ujar Sjafrie yang juga ketua Tim Pengarah Pengalihan Bisnis TNI.
Dalam mekanisme penerimaan negara bukan pajak diatur cara mengembalikan pendapatan itu kepada TNI. "UU itu mengatur PNBP bisa diminta kembali. Itu yang juga yang diatur dalam peraturan menteri pertahanan," katanya.