Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Total Tarif Begituan Artis ST dan MA Bikin Kaget, Muncikari Kok Dapat Duit Lebih Banyak?

Jumat, 27 November 2020 – 14:26 WIB
Total Tarif Begituan Artis ST dan MA Bikin Kaget, Muncikari Kok Dapat Duit Lebih Banyak? - JPNN.COM
Dua muncikari inisial AR dan CA terkait kasus prostitusi online artis ST dan MA saat di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11). Foto: Humas Polda Metro Jaya

jpnn.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan arti berinisial ST dan MA saat sedang melakukan adegan cinta bertiga dengan seorang pria di kamar hotel, kawasan Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/11) malam.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, usai mengamankan ST dan MA serta pria hidung belang tersebut, polisi juga menangkap dua muncikari yang terkait berinisial AR dan CA.

Kedua muncikari tersebut mematok tarif ST dan MA masing-masing Rp 30 juta.

"Untuk kegiatan prostitusi ini dua orang wanita (masing-masing) mematok harga Rp 30 juta, satu orang pelaku wanita memasang tarif Rp 30 juta," kata Sudjarwoko dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Untuk tarif adegan bertiga bersama ST dan MA, muncikari mematok harga Rp 110 juta. Di mana, sang muncikari mengambil keuntungan sebesar Rp 50 juta.

"Tarif sebesar Rp 110 juta di mana dari Rp 110 juta itu tetap kedua wanita ini (masing-masing) dapat bayaran Rp 30 juta. Kalau dua orang Rp 60 juta sisanya Rp 50 juta diamankan untuk biaya muncikari," ujar Sudjarwoko.

Saat ini, AR dan CA sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online tersebut.

Sementara, ST dan MA masih berstatus saksi. Hingga kini polisi masih melakukan pengumpulan data dan barang bukti untuk menentukan status ST dan MA nantinya. (mcr1/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengungkap besaran tarif Artis ST dan MA yang dipatok muncikari untuk layanan cinta bertiga.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close