Ditangkap Saat 'Main Bertiga', Sebegini Tarif Prostitusi Artis ST dan SH
jpnn.com, JAKARTA - Tarif dua artis berinisial ST dan SH yang ditangkap akibat kasus prostitusi akhirnya terungkap.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan bahwa masing-masing memasang tarif Rp 30 juta sekali kencan.
"Dua saksi ST dan SH alias MY memasang tarif seharga Rp 30 juta," kata Kombes Pol Sudjarwoko, Jumat (27/11).
Menurut pihak kepolisian, ST dan SH ditangkap tengah melakukan tindak asusila di sebuah kamar hotel di kawasan Jakarta Utara.
Mereka sedang 'main bertiga' dengan seorang pria yang membayar total Rp 110 juta.
"Dengan cara perempuan dua, laki-laki satu alias threesome, dengan tarif Rp 110 juta," bebernya.
Dari Rp 100 juta itu, ST dan SH hanya mendapat masing-masing Rp 30 juta.
Sisa uang dari pria hidung belang itu diberikan kepada dua tersangka muncikari yang merupakan suami istri berinisial AR (26) dan CA (25).