TPF Tak Bisa Hentikan Pemeriksaan
Senin, 02 November 2009 – 22:39 WIB
JAKARTA -- Tim Pencari Fakta yang dibentuk untuk memperjelas kasus yang menimpa dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak akan menghalangi penyidikan yang dilakukan. Penyidikan akan berlanjut hingga ke pengadilan.
Menurut Kepala Kejaksaan Agung, Hendarman Supandi mrnegaskan, TPF tidak akan bisa menghentikan penyidikan kecuali ada putusan praperadilan yang memerintahkan untuk diberhentikan. "Prosesnya jalan terus, yang bisa enghentikan kalau ada praperadilan. Apakah ada suatu kekuatan diluarUndang-undang yang bisa menghentikan?," tanya Hendarman di KantorKejagung, Senin (2/11).
Sementara itu Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy menambahkan penyidikan bisa dihentikan jika tidak ditemukannya unsur pidana. "Yang bisa menghentikan itu ya kita," katanya.
TPF kata Marwan hanya pencari fakta dan bukan penyidik sehingga dalam proses penyidikan tidak akan tumpang tindih. "Tidak akan tumpang tindih dengan penyidik karena hanya mencari fakta. artinya hanya melihat apakah seperti yang diduga-duga itu, gitu aja, proses hukumnya jalan terus," katanya.