Lebih lanjut ia mengatakan tuntutan profesional meliputi penundaan eksekusi mati selama proses di MK masih berlangsung. Artinya MK harus melindungi hak konstitusional para pemohon agar pihak Kejaksaan Agung bisa menunda eksekusi. “Selama uji materiil ini masih dalam sidang MK, eksekusi tidak bisa dilakukan,” tegasnya. (rie/JPNN)
JAKARTA-Tim Pengacara Muslim (TPM), 3 terpidana mati Bom Bali I Amrozi Cs memperbaiki gugatan uji materiil atas UU No 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara