Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TPN Ganjar-Mahfud Sudah Hubungi Kubu AMIN, Ada Kemungkinan Gugat Hasil Pilpres ke MK

Rabu, 14 Februari 2024 – 21:01 WIB
TPN Ganjar-Mahfud Sudah Hubungi Kubu AMIN, Ada Kemungkinan Gugat Hasil Pilpres ke MK - JPNN.COM
Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md (TPN Ganjar-Mahfud) Andika Perkasa. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud Md (TPN Ganjar-Mahfud) Andika Perkasa mengungkapkan kemungkinan tentang menggugat kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).?

Mantan Panglima TNI itu menjelaskan saat ini Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud yang dipimpin advokat kondang Todung Mulya Lubis sedang menghimpun bukti-bukti kecurangan pada Pilpres 2024.

"Sampai dengan beberapa hari lalu, belum lagi yang terjadi pagi tadi, dan yang sekarang sedang berlangsung, ini juga masih ada. Masih kami dalami lagi. Jadi, banyak sekali, ratusanlah," kata Andika menjawab pertanyaan awak media Posko Pemenangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di Jakarta Pusat, Rabu (14/2/2024).

Andika menambahkan TPN Ganjar - Mahfud juga menjalin komunikasi dengan kubu pasangan capres-cawapres bernomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN).

Menurut Andika, komunikasi itu sudah terjalin sejak sebelum pemungutan suara Pemilu 2024.

"Komunikasi informal sudah. Tim hukum pun sudah bertemu sebelum hari ini. Jadi, menurut saya komunikasi sudah dilakukan dan masih akan terus dilanjutkan," tutur Andika.

Namun, mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) itu menegaskan TPN Ganjar-Mahfud tidak mau terburu-buru menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Andika beralasan TPN Ganjar-Mahfud masih menunggu hasil akhir rekapitulasi surat suara Pilpres 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud Md mengungkapkan kemungkinan tentang menggugat kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News