TPP PNS Ngadat, Ini Penyebabnya
jpnn.com, BENGKULU - Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS di lingkup Pemprov Bengkulu ngadat lagi.
Padahal jika sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) pencairan seharusnya dilakukan setiap tanggal 10.
Jangankan untuk pencairan bulan Februari ini. Untuk pencairan jatah Januari bagi 7.150 PNS saja belum juga dicairkan.
Informasi diperoleh, belum dibayarkannya TPP lantaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) banyak yang belum menyampaikan laporan rekapitulasi penilaian kinerja serta daftar hadir absen sidik jari.
Sehingga proses perhitungannya belum bisa dilakukan. Selain itu dampak adanya perubahan sistem perhitungan. Yakni untuk kehadiran dari 60 persen, kini tinggal 40 persen. Kemudian kinerja nilainya 60 persen dari sebelumnya hanya 40 persen.
“Kami belum tahu kapan TPP cair. Padahal kami sangat mengharapkan TPP itu cair tepat waktu sesuai Pergub. Padahal laporan kinerja dan kehadiran sudah disampaikan. Mudah-mudahan dalam minggu depan ini bisa dibayarkan,’’ ujar Li salah seorang PNS Pemprov yang belum mengetahui berapa besaran kenaikan TPP tahun 2018 ini, kepada Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).
Dikatakannya, dalam pembayaran TPP memang PNS bekerja dan hadir dulu. Setelah itu dibayarkan tanggal 10 dan 20 setiap bulannya. Untuk nilai bervariasi setiap PNS.
Namun untuk nominal maksimal terkecil PNS guru Rp 500 ribu dan Sekda Rp 25 jutaan. Tetapi biasanya banyak yang dipotong lantaran terlambat absen dan tidak hadir.