TPS Boleh Dirancang Unik
Senin, 24 Februari 2014 – 17:16 WIB
TPS menurut Ferry, dapat didirikan di gedung sekolah, balai pertemuan masyarakat, gedung pendidikan, gedung milik pemerintah dan nonpemerintah.
“Yang penting sudah mendapat izin dari pengurus atau pihak yang bertanggung jawab terhadap gedung tersebut. Yang dilarang hanya di tempat ibadah dan di tempat-tempat yang sulit diakses oleh masyarakat,” ujarnya.(gir/jpnn)