Tragedi Gadis SMP Dicabuli 6 Remaja, 3 Pelaku Sudah Ditahan, Terancam 15 Tahun Penjara
Sedangkan terhadap pelaku yang berusia 12 dan 13 tahun tidak dapat dilakukan penahanan dikarenakan masih berumur dibawah 14 tahun sesuai dengan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Untuk dua tersangka yang berusia 12 dan 13 tahun proses hukum tetap dilanjutkan, namun tidak ditahan,” jelas Bayu.
Kemudian, pelaku yang berumur 11 tahun dikembalikan kepada orang tuanya, berdasarkan pasal 21 Ayat (1) tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Selain proses hukum, korban juga mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial untuk memulihkan trauma yang dialaminya.
“Untuk pelaku yang ditahan juga akan mendapatkan pembinaan khusus di lembaga pemasyarakatan anak,” ungkap Bayu.
Atas perbuatan itu, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Kanit PPA Polres Siak Aipda Leonar Pakpahan menjelaskan bahw gadis berusia 13 tahun itu mengalami kekerasan seksual pada 12 September 2024.
Saat itu Bunga pulang sekolah dengan berjalan kaki.