Tragedi Kanjuruhan, Bambang Rukminto: Copot Kapolda Jatim & Kapolres Malang
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian dan keamanan Bambang Rukminto menyoroti Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 127 suporter seusai laga Arema FC vs Persebaya pada Sabtu (1/10) malam.
Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu menyinggung adanya statuta FIFA yang melarang penggunaan gas air mata dalam pengamanan pertandingan sepak bola di sebuah stadion.
Diketahui, jatuhnya ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur tersebut diduga akibat penggunaan gas air mata oleh kepolisian.
"Tragedi itu tak perlu terjadi bila panitia dan aparat keamanan presisi, prediktif dan responsible sehingga bisa preven pada kedaruratan," ujar Bambang kepada JPNN.com, Minggu (2/10).
Arek Malang itu menilai Tragedi Kanjuruhan juga menunjukkan polisi tidak bisa melakukan prediksi dan pencegahan bila terjadi kerusuhan di dalam stadion, sehingga terjadi korban akibat desak-desakan di pintu yang sempit karena kepanikan suporter.
"Harus dilihat bahwa tidak semua suporter adalah perusuh. Prediksi dan prevention itu meliputi rencana pengamanan, jumlah personel dan antisipasi bila ada kedaruratan," tuturnya.
Oleh karena itu, ISESS meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersikap tegas terkait Tragedi Kanjuruhan tersebut, terutama terhadap Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.