Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tragedi Pabrik Korek Api di Binjai Renggut 30 Jiwa, Polisi Jerat 2 Tersangka

Sabtu, 22 Juni 2019 – 20:30 WIB
Tragedi Pabrik Korek Api di Binjai Renggut 30 Jiwa, Polisi Jerat 2 Tersangka - JPNN.COM
Petugas pemadam kebakaran bersama warga berupaya memadamkan api yang membakar pabrik korek gas di Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jumat (21/6). Foto: Sumut Pos/JPG

jpnn.com, LANGKAT - Polres Binjai telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus kebakaran pabrik korek api di Langkat yang menewaskan 30 orang. Hasilnya, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Kapolres Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, kedua tersangka sebelumhya telah diperiksa sebagai saksi.  Tersangka pertama adalah Burhan (37), warga Jalan Bintang Terang Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang.

Satu tersangka lainnya adalah Lismawarni (43), warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat. "Saudara Bh (Burhan, red) dan Lw (Lismawarni, red) supervisor yang kami mintai keterangan dan statusnya menjadi tersangka,” ujar Nugroho, Sabtu (22/6) pagi.

Namun, ada kemungkinan polisi juga menjerat pihak selain Burhan dan Lisma sebagai tersangka. Sebab, masih ada pihak di atas Burhan yang harus bertanggung jawab.

"Di atasnya Bh ada orang lagi. Ada kemungkinan lagi tambah tersangka," tutur Nugroho.

BACA JUGA: Pabrik Korek Api Maut di Langkat Tak Punya Izin

Menurutnya, Bh dan Lw ditetapkan tersangka karena didiga mengabaikan keselamatan dan keamanan para pekerja di pabrik macis itu. Selain itu, polisi tidak menemukan standar operasi khusus di pabrik yang berisiko terbakar tersebut.

"Usahanya korek gas. Jadi api sangat cepat menyambar gas itu. Informasi yang diperoleh dari saksi ada ribuan korek api di dalam itu," ujarnya.

Polres Binjai telah memeriksa sejumlah pihak terkait kasus kebakaran pabrik korek api di Langkat yang menewaskan 30 orang. Hasilnya, polisi menetapkan dua orang tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News