Tragedi Tol Brexit, Lima Pihak Ini Harus Tanggung Jawab
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyatakan, kemacetan parah di Tol Brebes Exit (Brexit) beberapa hari lalu, yang menyebabkan beberapa pemudik meninggal dunia, tak boleh dibiarkan begitu saja tanpa ada proses hukum.
Menurutnya, kemacetan selama 25 jam di tol Brebes itu harus dilihat dari sisi akibat ketidakbecusan dalam melakukan rekayasa lalulintas atau ada unsur kesengajaan lainnya.
Selain Menhub Ignasius Jonan yang dinilai tak mampu melakukan kordinasi, Neta menilai masih ada pihak lain yang juga harus ikut bertanggung jawab.
Dia pun menyebut empat instansi. Pertama perencanaan manajemen lalulintas ada pada Bappenas. Kedua, Kementerian PU menguji masalah kelaikan jalan, yang di dalamnya ada Badan Pengelolaan Jalan Tol (BPJT).
Ketiga, Polri yang bertanggung jawab dalam rekayasa lalulintas, pembinaan, dan penegakan hukum.
Keempat, Kementerian Kesehatan yang bertanggung jawab pasca kejadian atau penanganan korban laka lantas post crash.
"Dari lima pihak ini bisa diketahui, siapa yang harus bertanggung jawab dalam kasus "jalur neraka" yang menewaskan belasan orang tersebut," tandasnya.
"Jika dalam kasus ini tidak di tuntas, maka konsep atau kebijakan Zero Accident yang di kampanyekan menjelang musim mudik 2016 menjadi omong kosong," katanya menambahkan. (dil/sam/jpnn)