Tragis, Gubuk Inilah Saksi Bisu Siswi SMP Digilir 4 Pemuda Bejat
Minggu, 22 Mei 2016 – 12:22 WIB
“Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 76 d UU 11 tahun 2012 tentang peradilan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 5 M. Untuk selanjutnya kita tunggu saja bagaimana perkembangannya dari hasil pemeriksaan pelaku yang baru menyerahkan diri,” pungkas Tatar.(777/222/ray/jpnn)