Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tragis, Terpidana Korupsi Ini Tewas Ditabrak Kereta Api

Senin, 27 Februari 2017 – 13:05 WIB
Tragis, Terpidana Korupsi Ini Tewas Ditabrak Kereta Api - JPNN.COM
Mayat. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com - jpnn.com - Seorang terpidana kasus korupsi di Padang, Sumatera Barat, mengalami nasib yang sangat tragis. Mantan Kepala Manager PT Waskita Karya berinisial SPM yang divonis empat tahun tewas ditabrak kereta api.

Otomatis, insiden mengenaskan itupun sempat menghebohkan warga sekitar.

“Benar, terpidana ini sudah meninggal akibat kecelakaan di Kota Padang pada Jumat (17/2). Dia ditabrak kereta api saat sedang mengemudi mobil melintasi rel tanpa plang. Hukumannya gugur. Kan dia sudah meninggal,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Darma Natal SH.

SPM merupakan terpidana korupsi penyewaan alat berat milik Waskita Karya. Dia divonis di tingkat kasasi oleh MA dengan pidana penjara selama 4 tahun. Putusan itu diterima Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Juni 2015 lalu.

Sudah sejak lama menyandang status terpidana, almarhum diketahui tak kunjung dieksekusi. Namun Kasi Pidsus beralasan, yang bersangkutan menghilangkan diri saat akan dieksekusi.

“Jadi saat mau eksekusi, almarhum ini melarikan diri,” tuturnya seperti diberitakan Pekanbarumx (Jawa Pos Group) hari ini.

SPM divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider selama 3 bulan. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru di tingkat bandingnya.

Tidak terima dengan putusan itu, JPU mengajukan kasasi ke MA. Oleh majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar SH MH, SPM divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

 Seorang terpidana kasus korupsi di Padang, Sumatera Barat, mengalami nasib yang sangat tragis. Mantan Kepala Manager PT Waskita Karya berinisial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News