Transaksi Sabu dengan Polisi, Poniman Dicokok
Sabtu, 13 Juli 2013 – 01:33 WIB
Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, warga asal Jakarta Utara ini dijerat pasal 114 uu no.35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. Kasus ini dalam penanganan Polsek Bekasi Kota. (adi)