Transaksi Sabu-sabu Gagal Karena Kompol Muhammad Yusuf
Rabu, 24 Juni 2020 – 14:28 WIB
Atas temuan barang bukti itu, penyidik BNNP Kalsel menjerat tersangka Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: