Transjakarta Siapkan 2.232 Unit Bus Selama Libur Tahun Baru
Minggu, 26 Desember 2021 – 21:13 WIB
Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021.
Adapun aturan itu berisi tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkutan dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa PPKM Level 1.
"Waktu layanan Transjakarta tahun ini mengalami penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya," tambah Betris.(mcr4/JPNN)