Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tren Perubahan Pendanaan Terorisme, PPATK: Tidak Lagi Menggunakan Uang Hasil Kejahatan 

Senin, 31 Januari 2022 – 17:45 WIB
Tren Perubahan Pendanaan Terorisme, PPATK: Tidak Lagi Menggunakan Uang Hasil Kejahatan  - JPNN.COM
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat mengatakan terjadi perubahan tren pendanaan gerakan terorisme. Hal itu disampaikannya saat rapat kerja PPATK bersama Komisi III DPR RI, Senin (31/1) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa telah terjadi perubahan pendanaan gerakan terorisme.

Dia menjelaskan belakangan ini pendanaan terorisme bukan lagi melalui uang hasil kejahatan.

“Tren pendanaan terorisme mengalami banyak perubahan,” kata Ivan saat rapat kerja PPATK dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

Ivan menjelaskan awalnya pendanaan terorisme menggunakan sumber ilegal, seperti aksi perampokan, kriminalisasi atau kekerasan.

Namun, kata dia, sekarang pendanaan terorisme melalui sumbangan masyarakat berupa penggalangan dana yang dibuat para teroris dengan label amal untuk kemanusiaan.

“Jadi, berubah menjadi pengumpulan dana melalui skema penggalangan dana dengan label sumbangan kemanusiaan atau bisnis yang sah,” ungkap Ivan. 

Oleh karena itu, Ivan menyatakan pihaknya melalukan upaya pencegahan dan pengawasan aliran pendanaan gerakan terorisme, tak terkecuali di ruang virtual. 

"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan berbagai aliran dana di Indonesia, tak terkecuali transaksi keuangan di ruang virtual atau ruang digital," pungkas Ivan. (mcr8/jpnn)

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan saat ini terjadi perubahan tren pendanaan gerakan terorisme. Dia menegaskan pendanaan terorisme tidak lagi menggunakan uang hasil kejahatan.

Redaktur : Boy
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News