Indonesia Berusaha Mendapat Keanggotaan Penuh FATF, Ini Bentuk Dukungan Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Financial Action Task Force (FATF) dibentuk dalam pertemuan G7 pada 1989 di Paris.
FATF menetapkan standar dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memberantas pencucian uang, pendanaan teroris, dan ancaman sistem keuangan internasional.
FATF mengembangkan rekomendasi atau standar yang menjamin respons global yang terkoordinasi untuk mencegah kejahatan terorganisasi, korupsi, dan terorisme.
Fungsi FATF sangat penting dalam pemberantasan ancaman integritas sistem keuangan internasional dan terorisme, misalnya, tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia.
Namun, hingga saat ini, Indonesia menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum memperoleh keanggotaan tetap FATF.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai proses keanggotaan FATF tidak mudah sehingga perlu kesiapan secara nasional dan internasional.
Indonesia harus mampu melewati pengujian oleh tim penilai (asesor) FATF dengan menggunakan 40 rekomendasi dan 11 capaian langsung yang disebut mutual evaluation review (MER).
Pada 2022, proses MER memasuki fase on site visit, yakni kunjungan tim penilai FATF ke Indonesia yang berlangsung pada 17 Juli hingga 4 Agustus 2022 di Jakarta.