Tren Trafficking Terus Meningkat
Jumat, 11 Mei 2012 – 05:15 WIB
Selain itu, ulas dia, korban kekerasan perempuan maupun trafficking juga bisa melaporkan kepada PP kabupaten atau kota, polres, dan LSM. Lalu, laporan itu akan ditindaklanjuti baik dari keamanan si korban, mental, dan kesehatananya. ’’Kemudian kita akan bawa ke rumah aman,’’ kata Kepala Biro PP Provinsi Lampung itu.
Di tempat berbeda, Wakil Ketua Komite I DPD RI Istibsyaroh menganggap, KDRT sebenarnya sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 23 tahun 2004. Namun, lemahnya kemandirian kaum perempuan yang masih tergantung dengan suaminya, membuat banyak perempuan jarang melaporkan kejadian tersebut. ’’Dengan alasan malu untuk melapor,’’ ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga tidak bertindak cepat atau menangani atas laporan kekerasan yang dialami korban. Malah, polisi terkesan bias gender atau merendahkan posisi perempuan. ’’Untuk itu, posisi perempuan harus diperkuat,’’ imbuh Istib, sapaan Istibsyaroh.