Triliunan Dana Penyesuaian ke Daerah Dihapus
Rabu, 29 Februari 2012 – 02:44 WIB
Dari ketentuan pasal 161 itu terlihat jelas bahwa jika materi di RUU itu nantinya disetujui DPR dan diakomodir di dalam UU perimbangan keuangan yang baru (pengganti UU 33/2004), maka tidak ada lagi yang namanya "Dana Penyesuaian".
Seperti diketahui, selama ini dana transfer ke daerah terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dana otsus, dan dana penyesuaian.
Dana Penyesuaian inilah yang selama ini sistem distribusinya ditentukan dengan kriteria-kriteria yang tidak jelas dan berbau politik. Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Yuna Farhan pernah menyebut, dana penyesuaian untuk pembangunan infrastruktur daerah, membuka peluang bagi mafia anggaran di DPR. Salah seorang anggota DPR Wa Ode Nurhayati jadi tersangka perkara penyaluran dana penyesuaian ini oleh KPK.