Trio Begal di Bekasi Ternyata Masih Bocah, ke Mana-Mana Bawa Celurit
Jumat, 26 Maret 2021 – 22:19 WIB
Saat korban lengah, pelaku lalu menodongkan celurit dan mengambil barang korban.
"Pelaku datang menggunakan celurit langsung di tempel ke leher (korban)," ucap Yusri.
Mereka juga tak segan-segan melukai korban yang melawan.
Kasus itu terungkap usai polisi menerima 4 laporan polisi dari warga.
Dua pelaku berinisial RF (20) dan MA (19) sebagai penadah diamankan polisi pada Senin (22/3).
"Kami tangkap awalnya adalah penadah," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (cr3/jpnn)