Trio Mahasiswa Berkomplot, Sasar Cewek demi Perbuatan Terlarang
Senin, 16 September 2019 – 20:42 WIB
Korban yang sadar lantas melapor ke polisi. Walhasil polisi pun langsung bergerak dan menangkap ketiga pelaku pada Minggu (15/9).
Polisi membekuk komplotan itu saat hendak beraksi lagi. Namun, dua orang pelaku masing-masing KKH dan RK terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dan Pasal 286 KUHP tentang pemerkosaan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara.(cuy/jpnn)