Truk 6 Roda Bakal Dilarang Beroperasi di Kota Makassar
jpnn.com - MAKASSAR -- Bukan hanya truk 10 roda, truk 6 roda juga bakal dilarang beroperasi dalam Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Namun aturan ini tidak berlaku umum bagi truk 6 roda secara keseluruhan.
Wacana ini mencuat menyusul upaya Pemerintah Kota Makassar yang sedang mempersiapkan revisi atas Perwali Nomor 94 Tahun 2013 tentang Operasional Truk dalam Kota. Truk 6 roda ukuran jumbo pengangkut tambang C yang akan dilarang beroperasi siang hari karena kapasitas dan ukurannya yang hampir sama dengan truk 10 roda.
Namun sebagai kompensasinya, Pemkot memperbolehkan kedua jenis truk tersebut beroperasi di siang hari yakni pada Sabtu, Minggu, dan hari raya, sesuai dengan jam terntentu yang ditetapkan.
Wali Kota Makassar, Danny Pomato, mengatakan, nantinya perwali truk tersebut tidak lagi mengatur jumlah ban melainkan bobot atau tonase. Mengenai batasan tonase ini, kajian masih dilakukan.
"Yang jelasnya ada batas tonase khusus. Cuma kami belum tentukan berapa batasnya. Tapi kita tetap beri mereka kompensasi untuk hari libur," ujar Danny seperti yang dilansir Fajar (Grup JPNN.com), Minggu (12/10).
Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar, Imam Hud, menerangkan bahwa revisi ini masih dalam tahap pengkajian. Pihaknya juga masih menunggu usulan lengkap dari pihak pengusaha galian c terkait poin tenting yang ingin dikaji kembali.
Terkait masalah kompensasi jam operasi dirinya mengatakan bahwa langkah tersebut memang sangat bijaksana. Pasalnya pengusaha truk juga tidak boleh dimatikan.
Untuk jam operasi pada hari libur, dirinya masih mencari waktu yang cocok. Dimana kondisi jalur yang akan dilalui truk 10 dan 6 roda jumbo ini tidak terlalu padat kendaraan.