Truk Nekat Lintasi Jalur Arteri, Siap-siap Ditilang!
Bahkan bila kendaraan dipaksakan melintas, justru bisa menabrak bangunan milik warga.
“Kalau menabrak bangunan warga, siapa yang akan bertanggung jawab?. Pokoknya keberadaan mereka di jalan arteri melanggar klasifikasi jalan,” kata dia.
Karena itu, pihaknya telah menyiapkan 30 personel untuk membantu mengurai kepadatan kendaraan saat proses penyisiran kendaraan di gerbang tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Dia merinci, 20 personel dikerahkan di gerbang tol Bekasi Barat dan 10 personel di gerbang tol Bekasi Timur.
Menurut dia, kendaraan yang hendak melintas tetapi tidak sesuai dengan jadwalnya akan dihalau petugas.
Pembatas jalan di pintu gerbang tol akan dibuka, sehingga kendaraan akan berputar balik di sana untuk menuju ruas Jalan Ahmad Yani atau memarkirkan kendaraanya di tiga gedung parkir yang disediakan.
Yayan mengimbau kepada pengendara pribadi maupun truk agar patuh terhadap aturan itu.
Pengendara truk sebaiknya menunda waktu perjalanan sampai pukul 09.00 WIB, sedangkan pengendara pribadi agar beralih ke transportasi umum yakni, bus Transjabodetabek Premium. (kub/gob)