Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembuang Tinja Sembarangan di Jakarta Terancam Kurungan 60 Hari

Kamis, 11 Mei 2023 – 13:12 WIB
Pembuang Tinja Sembarangan di Jakarta Terancam Kurungan 60 Hari - JPNN.COM
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama 60 hari bagi pelaku atau pemilik truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Ilustrasi (ANTARA/DinasLH DKI Jakarta)

Dinas LH DKI kembali mengimbau agar para pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang kotoran ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.

"Mari pastikan lingkungan tetap terjaga. Segera laporkan tindakan yang melanggar dan merusak lingkungan untuk keberlangsungan hidup kita bersama", tuturnya. (mcr4/jpnn)


Dinas LH DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama 60 hari bagi pelaku atau pemilik truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan.

Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close