Pembuang Tinja Sembarangan di Jakarta Terancam Kurungan 60 Hari
Kamis, 11 Mei 2023 – 13:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta akan memberlakukan pidana kurungan paling lama 60 hari bagi pelaku atau pemilik truk tangki sedot tinja yang membuang limbah sembarangan. Ilustrasi (ANTARA/DinasLH DKI Jakarta)
Dinas LH DKI kembali mengimbau agar para pengusaha maupun pemilik kendaraan truk tinja untuk membuang kotoran ke tempat yang sudah ditentukan, yaitu pengolahan air limbah Perumda Paljaya di Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Duri Kosambi maupun IPLT Pulo Gebang.
"Mari pastikan lingkungan tetap terjaga. Segera laporkan tindakan yang melanggar dan merusak lingkungan untuk keberlangsungan hidup kita bersama", tuturnya. (mcr4/jpnn)