Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Trump Tak Mampu Menepati Janji, Rusia Mulai Usir Diplomat AS

Jumat, 04 Agustus 2017 – 10:33 WIB
Trump Tak Mampu Menepati Janji, Rusia Mulai Usir Diplomat AS - JPNN.COM
Presiden Amerika Donald Trump. Foto: AFP

jpnn.com, WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang berisi sanksi terhadap tiga negara. Ketiga negara itu yakni, Iran, Korea Utara (Korut), dan Rusia.

Namun, yang banyak mendapat sorotan adalah paket hukuman bagi Rusia, negara yang sering disebut Trump sebagai teman baik AS. Mulai Rabu (2/8), RUU itu resmi menjadi undang-undang (UU). Sekali lagi, kongres unggul atas sang presiden.

”(Penandatanganan) Itu mengakhiri harapan kami untuk bisa memperbaiki hubungan dengan pemerintah AS,” kata Perdana Menteri (PM) Rusia Dmitry Medvedev saat menanggapi legislasi baru yang diteken Trump dengan setengah hati tersebut.

Di hadapan media, dia menyatakan bahwa UU berisi sanksi untuk Rusia itu hanya akan membuat hubungan AS dan Rusia semakin buruk. Terutama di bidang ekonomi.

”Itu setara dengan deklarasi perang ekonomi dengan Rusia,” ucap Medvedev.

Dia lantas menyebutkan bahwa penandatanganan legislasi anyar tersebut menjadi bukti kelemahan Trump. Itu sekaligus menjadi bukti bahwa penguasa Gedung Putih tersebut tidak berdaya di hadapan kongres. Janji Trump untuk memperbaiki hubungan dua negara dan menjadikannya harmonis diyakini Medvedev tidak akan pernah terwujud.

Kremlin yang sudah mengantisipasi lahirnya UU yang disebut sebagai Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act itu pun mewujudkan ancamannya. Yakni, mengusir 60 persen diplomat AS di Rusia.

Pada 1 September, yang tersisa hanya boleh 455 di antara 1.210 diplomat AS di Negeri Beruang Merah tersebut. Rencananya, menteri luar negeri dua negara akan bertemu akhir pekan ini.

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya menandatangani rancangan undang-undang (RUU) yang berisi sanksi terhadap tiga negara. Ketiga

Sumber Jawa Pos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News