TS Berbuat Aksi Tak Terpuji di Rumah saat Sang Istri Pergi Kerja, Korbannya Cucu Sendiri
Senin, 05 April 2021 – 19:11 WIB
Korban meninggal dunia usai dirawat selama delapan hari di rumah sakit.
Pada akhirnya polisi menangkap pelaku tidak jauh dari rumahnya. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah delapan kali mencabuli korban dalam waktu dua bulan.
Baca Juga: Rebutan Penumpang, Dua Tukang Ojek Duel Pakai Sajam, Satu Orang Bersimbah Darah
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 82 KUHPidana tentang Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur dan Pasal 46 KUHP tentang Kekerasan Hingga mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)