Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TTP Guru Lima Bulan Belum Cair, Kadisdik Malah Salahkan Juknis

Selasa, 23 Mei 2017 – 21:06 WIB
TTP Guru Lima Bulan Belum Cair, Kadisdik Malah Salahkan Juknis - JPNN.COM
Uang Rupiah. Foto: JPNN

jpnn.com, MEDAN - Guru pegawai negeri sipil (PNS) nonsertifikasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut) sudah lima bulan belum menerima tunjangan tambahan penghasilan (TTP).

Sayangnya, Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) ogah disalahkan soal keterlambatan pencairan tunjangan tersebut.

Kepala Disdik Sumut Arsyad Lubis mengaku, TTP tersebut sedang dalam proses. Saat ini sudah mau tahap final (selesai).

Dia menjelaskan, bagi guru PNS yang non sertifikasi memang ada tambahan penghasilan. Tunjangan itu bukan setiap bulan tetapi per triwulan. Jumlah yang diterima bukan Rp1,2 juta, melainkan Rp250 ribu per orang.

Namun, lanjutnya, yang menjadi persoalan persyaratannya harus mendapat SK Kepala Disdik Sumut. Untuk membuat SK tersebut harus mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) dari kementerian (Kemendikbud). Juknis itu baru keluar pada akhir April lalu.

“Kita sedang memproses dan meminta data-datanya. Siapa namanya, nomor rekening, mata pelajaran apa, berapa jam dia mengajar per bulan dan lain sebagainya. Setelah itu, barulah dibuat SK dan selanjutnya dicairkan,” katanya kepada pojoksatu (Jawa Pos Group), Selasa (23/5).

Menurut Arsyad, pencairan TTP tersebut bukan terlambat. Hal ini sama juga seperti dana BOS menunggu Juknis yang terlambat dan mengalami perubahan. Untuk itu, kepada para guru PNS non sertifikasi dimohon bersabar dan tidak resah. Sebab, tak lama lagi akan segera dicairkan.

“Enggak ada yang diperlambat, karena memang Juknisnya baru keluar April lalu. Jadi, tidak ada masalah dan uangnya juga sudah ada,” akunya.

Guru pegawai negeri sipil (PNS) nonsertifikasi di Medan, Sumatera Utara (Sumut) sudah lima bulan belum menerima tunjangan tambahan penghasilan (TTP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close