Tubagus Chaeri Wardana Lunasi Uang Pengganti Rp 58 Miliar
Jumat, 08 April 2022 – 21:59 WIB
Wawan juga divonis bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hakim pengadilan tingkat pertama menghukum Wawan tujuh tahun penjara.
MA kemudian memangkas hukuman Wawan menjadi lima tahun penjara di tingkat kasasi.
Meski hukuman pokok dipangkas, hakim menambah jumlah uang pengganti yang harus dibayar oleh Wawan menjadi Rp 58 miliar.
Bila tidak dibayar, hukuman Wawan akan ditambah tiga tahun. (tan/jpnn)