Tuding Berkas Pencalonan Ujang-Jawawi Ada Kejanggalan
"Selain tiga fakta itu, kami juga meminta KPU mempertimbangkan beberapa kejanggalan yang terjadi, khususnya tentang validasi dan akurasi dokumen pasangan Ujang-Jawawi," pungkasnya.
Diketahui, pasangan Bacagub Sugianto Sabran dan Bacawagub Habib Ismail diusung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, dan PPP versi Djan Faridz.
Sedangkan pasangan Ujang-Jawawi diusung Partai Nasdem dengan lima kursi di DPRD Kalteng, PKPI satu kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) satu kursi, dan PPP tiga kursi versi Djan Faridz, sehingga memenuhi syarat menjadi cagub-cawagub, yang hanya mengharuskan didukung parpol dengan jumlah kursi sembilan.
Sementara di tempat yang sama wakil ketua komisi 2 DPR RI Reza Patria berharap KPU bersikap adil, transparan dan sesuai aturan.
"Saya harap KPU bisa bersikap adil dan sesuai aturan. Mudah-mudahan KPU dan Bawaslu tidak bisa diintervensi kekuatan lain serta menjalankan proses pendaftaran sesuai peraturan KPU." pungkasnya.(fat/jpnn)