Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuding Istri Selingkuh, Suami Cemburu Lalu Habisi Nyawa Anak, Tuh Pelakunya

Minggu, 05 September 2021 – 18:21 WIB
Tuding Istri Selingkuh, Suami Cemburu Lalu Habisi Nyawa Anak, Tuh Pelakunya - JPNN.COM
Antoni, 27, pelaku pembunuhan terhadap Niko Devinso, 1, anak tirinya ditangkap Jumat (3/9) pukul 04.00 WIB, di salah satu kontrakan di Kosambi, Tangerang, Banten. Foto: sumeks.co

jpnn.com, PALI - Jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi akhirnya berhasil meringkus Antoni, 27, pelaku pembunuhan terhadap Niko Devinso, 1, anak tirinya.

Antoni diringkus tim pimpinan Ipda Arzuan SH, yang terus memburunya hingga ke pulau Jawa. Residivis kasus pengelapan sepeda motor ini dibekuk, Jumat (3/9) pukul 04.00 WIB, di salah satu kontrakan di Kosambi, Tangerang, Banten.

Petugas terpaksa mengambil langkah tegas, dengan melumpuhkan kakinya dengan menembak di betis dan mata kaki kirinya. Pelaku memberikan perlawanan saat hendak dibawa ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kapolsek Talang Ubi Kompol Alfian Nasution SH, didampinggi Kanit Reskrim Ipda Arzuan SH menjelaskan, bahwa pemburuan pelaku ini menjadi atensi pimpinan agar segera ditangkap.

“Kami melacak keberadaan pelaku sudah tidak ada lagi di Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga kami kembali lagi mentracking posisinya yang ternyata sudah di luar pulau Sumatera,” jelasnya.

Langsung saja, timnya bergerak cepat menuju pulau jawa, dan beberapa hari kemudian pihaknya berhasil melacak keberadaan pelaku secara detail, yang ternyata sudah menyewa kamar kontrakan.

“Tidak mau pelaku kembali kabur. Kami langsung melakukan penyergapan. Benar saja, di dalam kontrakan tersebut pelaku dalam keadaan tertidur. Sehingga kami langsung menangkapnya. Namun, ketika di perjalanan pelaku mencoba melarikan diri sehingga langkah tegas diambil,” terangnya.

Ditegaskanya, bahwa pelaku akan dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Jajaran Reskrim Polsek Talang Ubi akhirnya berhasil meringkus Antoni, 27, pelaku pembunuhan terhadap Niko Devinso, 1, anak tirinya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News