Tuding Jaksa Agung Terlalu Berambisi
Antasari Bacakan Pledoi Atas Tuntutan Hukuman MatiKamis, 28 Januari 2010 – 17:47 WIB
Antasari mengutip pernyataan Hendarman Supandji dari Harian Media Indonesia 10 September 2009. Menurut Antasari, dirinya disebut Hendarman sebagai tersangka dan aktor intelektual kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran itu pada 1 Mei 2009. Padahal, lanjut Antasari, baru pada 4 Mei 2009 kepolisian melakukan pemeriksaan dan menetapkannya sebagai tersangka.
Karenanya Antasari menganggap perkara yang memeblitnya itu sebagai tanda-tanda kegagalan penegakan keadilan (miscarriage of justice). "Tanda-tanda adanya miscarriage of justice sudah tampak mulai dari sejak awal perkara ini diproses," katanya.(awa/JPNN)