Tuding Ketua Bawaslu Berpihak ke SBY
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin menilai pernyataan Ketua Bawaslu, Muhammad, terkait dugaan pelanggaran kampanye Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas penyewaan pesawat dari anggaran negara untuk kepentingan kampanye di Lampung, menunjukkan sikap ketidaknetralan.
“Ada kesan keberpihakan dari Ketua Bawaslu terhadap SBY. Dia seperti hendak melindungi Presiden. Kok bisa ya buru-buru menyatakan itu bukan pelanggaran Pemilu? Pengawas Pemilu itu baru boleh menyimpulkan suatu kasus tergolong sebagai pelanggaran atau bukan, setelah dilakukan pemeriksaan dan kajian hukum yang mendalam,” ujar Said, di Jakarta, Jumat (28/3).
Said merasa heran, karena dugaan pelanggaran terjadi dalam kunjungan Presiden ke Lampung, pada Rabu (26/3). Dan dalam sehari kemudian, Kamis (27/3), Muhammad telah mengutarakan pendapatnya kepada wartawan.
“Pertanyaannya, kapan dia melakukan pemeriksaan dan kajian hukum terhadap kasus itu. Ketua Bawaslu pun seharusnya tidak boleh menyampaikan pendapat atas suatu kasus yang berpotensi dilaporkan sebagai pelanggaran Pemilu,” katanya.
Menurut Said, pernyataan Muhammad membuat masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam Pemilu dengan cara melaporkan dugaan pelanggaran kasus tersebut ke Bawaslu, menjadi ragu.
“Alasan hukum Ketua Bawaslu bahwa SBY diperbolehkan menggunakan pesawat kepresidenan karena dijamin oleh UU keprotokolan, itu pun keliru. Dia tidak bisa membedakan mana hukum yang bersifat umum (lex generalis) dan mana hukum yang bersifat khusus (lex specialis),” ujarnya.
UU Keprotokolan kata Said, masuk ranah lex generalis. Sementara lex spesialisnya adalah UU Pemilu. Pasal 87 ayat (1) huruf a UU Pemilu katanya, tegas menyatakan bahwa fasilitas yang diperbolehkan untuk digunakan presiden dalam kegiatan kampanye hanyalah fasilitas pengamanan.
“Jadi justru lebih benar KPU dalam menilai kasus ini dibandingkan Bawaslu. Menurut saya, penggunaan pesawat kepresidenan untuk kegiatan kampanye oleh SBY harus dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi. Jadi SBY harus laporkan itu kepada KPK. Karena dalam kasus ini Ketua Bawaslu tidak memperlihatkan sikap yang pro pada pemberantasan korupsi, maka saya kira kasus ini lebih tepat diperiksa oleh KPK saja,” katanya.