Tuding KPU Batubara Rekayasa Penghitungan Suara
“Untuk surat pengganti ijazah pada April 2008 lalu (Pilkada lima tahun lalu), Oka menggunakan surat keterangan hilang dari Polsek Lima Puluh. Namun untuk persyaratan Pilkada tahun 2013, Oka menyatakan ijazah hilang dari Polsek Percut Sei Tuan,” ujarnya.
Kondisi ini menurut Irwanuddin, sangat mencurigakan. Karena ada dua dasar yang berbeda. Apalagi kecurigaan masih diperkuat terkait surat keterangan pengganti ijazah SLTA yang disertakan Oka, diterbitkan oleh SLTA Negeri 4. Padahal sebelumnya ia dinyatakan bersekolah di SMA Widyasama dan sekolah tersebut masih beroperasi hingga saat ini.
“Seandainya tidak beroperasi lagi, harusnya SKPI diterbtikan oleh Dinas Pendidikan setempat,” ujarnya.
Menanggapi dalil-dalil yang disampaikan pemohon, Majelis Hakim memersilahkan pihak termohon maupun terkait menanggapinya. Namun karena merasa dalil pemohon ada perbaikan, maka termohon dan terkait sama-sama meminta waktu untuk menyiapkan jawaban.
Ditemui usai persidangan, pihak terkait, calon Wakil Bupati Harry Nugroho, membantah dalil-dalil yang disampaikan pemohon. Sayangnya ia tidak memberi penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menyatakan Kuasa Hukum yang nantinya akan membuktikan di depan persidangan.
“Kalau untuk ijazah, Pak Oka itu kan lulusan sarjana dari Universitas Sumatera Utara. Tentu sebelum beliau masuk kuliah, persyaratan ijazah dari SLTA segala macam, sudah dilengkapi. Jadi saya kira itu tidak benar,” ujarnya.
Sidang sengketa perselisihan pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Batubara, Sumatera Utara, rencananya akan dilanjutkan pada Jumat (18/10).(gir/jpnn)