Tuding KPU Langkat Berpihak
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan Bupati Langkat, Sumatera Utara, di Jakarta, Selasa (19/11).
Sidang digelar atas permohonan pasangan calon Bupati Budiono-Abdul Khair dan pasangan Yunus Saragih-Syahmadi Fiddin.
Di hadapan majelis Hakim MK, para pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat dan pasangan calon Bupati Ngogesa Sitepu-Sulistyanto.
Antara lain sebagaimana dikemukakan Habibuddin, Kuasa Hukum pasangan Budiono-Abdul Khair. Menurutnya, KPU Langkat kurang bertindak hati-hati dan cenderung menunjukkan keberpihakannya pada pasangan Ngogesa-Sulistyanto yang merupakan pasangan patahana Bupati Langkat.
“Mulai dari tanggal 24 April hingga 15 Agustus 2013, termohon (KPUD) juga dianggap tidak satu kesatuan dengan panitia pengawas pemilu Kabupaten Langkat dalam melaksanakan tahapan pilkada. Panwaslu baru dibentuk pada tanggal 15 Agustus, sementara tahapan pilkada sudah berlangsung sebelumnya. Belum terbentuknya panwaslu Langkat pada tahapan sosialisasi juga menyebabkan masyarakat kurang merespon Pilkada,” katanya.
Pemohon juga menilai KPUD tidak jujur dalam melakukan verifikasi ijazah sekolah dasar calon Ngogesa Sitepu. Diduga ada kekeliruan dalam surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang dikeluarkan SD Negeri 050592.
Menurut Habibuddin, Lembaga Studi Pengadaan Indonesia Kabupaten Langkat, sudah melaporkan secara tertulis hal tersebut ke Polda Sumut, karena menduga SKPI Ngogesa cacat hukum.
“Pemohon juga mendalilkan adanya pelanggaran yang dilakukan KPUD dalam penetapan DPT. Ditemukan ada pemilih di bawah umur di Dusun Tanjung Sari, Desa Selayang dan Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai. Juga terdapat seorang pemilih yang terdaftar di dua TPS (tempat pemungutan suara), yaitu di TPS 3 Lingkungan 3, Kelurahan Kwala Begumit dan TPS 5, Perumnas Lama, Kelurahan Begumit, Kecamatan Binjai,” katanya.