Tuding Pendukung Prabowo Sebar Fitnah karena Tak Siap Kalah
Seperti diketahui, kemarin (2/6) politisi PDIP Trimedya Panjaitan selaku anggota Tim Advokasi Jokowi-JK melaporkan Edgar Jonathan S ke polisi. Edgar yang disebut-sebut sebagai anggota organisasi sayap Partai Gerindra, Tunas Indonesia Raya (Tidar) dilaporkan karena diduga menyebarkan fitnah. Pasalnya, Edgar mengunggah sebuah foto surat tentang permintaan Jokowi ke Kejaksaan Agung agar menunda pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek armada Transjakarta.
Foto surat yang seolah-olah ditandatangani Jokowi itu diunggah ke akun @Edgar1107 di Twitter. Karenanya Edgar dilaporkan dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan pemalsuan. Edgar dianggap melangar KUHP dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.(ara/jpnn)