Tuding Setgab Bakal Ambil Keuntungan dari UU Kamnas
Minggu, 16 September 2012 – 03:51 WIB
"Buktinya, lihat poin penjelasan. Tentara dan Badan Intelijen berhak mengamankan siapa saja yang dikategorikan mengganggu keamanan negara," pungkasnya. (boy/jpnn)