Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuding Suami Loyo, Ngamar dengan Selingkuhan

Kamis, 21 April 2011 – 08:45 WIB
Tuding Suami Loyo, Ngamar dengan Selingkuhan - JPNN.COM
BANYUASIN – Dalam kondisi setengah bugil, pasangan selingkuh yang sama-sama sudah bercucu, berinisial DM (38), dan BU (43), digerebek aparat Polsek Betung di dalam kamar sebuah penginapan di Jl Palembang-Jambi, Km 68, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin. DM berkilah, terpaksa selingkuh dan berzina untuk memuaskan hasrat seksnya, karena suaminya sudah ”loyo”.

Tak urung, pasangan selingkuh itu langsung digelandang ke Mapolsek Betung, pascapenggerebekan yang berlangsung Rabu (20/4), sekitar pukul 03.00 WIB. ”Keduanya bukan suami istri, setelah kita mintai keterangan ternyata mereka adalah pasangan selingkuh. Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara,” tegas Kapolsek Betung AKP Daswir Pasaribu.

Belakangan diketahui, tersangka DM masih berstatus istri dari SP (52), karyawan PTPN VII, dan mereka memiliki dua orang anak dan satu orang cucu. Sementara tersangka BU, juga sudah memiliki tiga orang anak dan satu orang cucu. ”Suami aku itu sudah dak biso lagi diharapkan, setiap diajak main (berhubungan intim,red), dio sudah dak sanggup lagi,” ujar tersangka DM ceplas-ceplos, saat ditemui di Mapolsek Betung, kemarin.

Merasa kurang puas dengan suaminya, tersangka DM kemudian selingkuh dengan kenalannya, tersangka BU.  ”Setiap saya ingin berhubungan intim, saya menelpon dia (BU,red), begitu juga sebaliknya (jika BU ingin dengan DM,red). Saya berhubungan dengan dia sudah tiga tahun, dari tahun 2009,” aku tersangka DM, warga Desa Bukit, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

BANYUASIN – Dalam kondisi setengah bugil, pasangan selingkuh yang sama-sama sudah bercucu, berinisial DM (38), dan BU (43), digerebek aparat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close